UU tentang Teknologi Komputer pada tahun 2008, dan pelaksanaannya tahun 2010 tahun depan..... Bahwa pada intinya UU tersebut berisi tentang!
- Menggunakan operating system palsu, cracked, injection, dan kawan2nya.
- Menggunaan software palsu, bajakan, crackan, dan kawan-kawannya. (termasuk game).
- Melakukan Overclocking guna mandapatkan hasil kerja optimal dari Hardware.
- Melakukan sabotase atau HACK kepada computer orang lain terutama yang merugikan.
- Pengeditan dan penyebaran foto dan info palsu alias HOAX.
- Mengubah data dan memindahkan data di dalam hard disk orang lain.
- Menyimpan film porno dalam hard disk, apalagi film porno anak di bwah 17 tahun akan diberi sanksi berganda. (Nb: TIDAK PEDULI ANDA BERUMUR 21 tahun atau lebih )
Bila anda melakukan salah satu dari di atas, maka sanksinya antara lain:
- Denda sebesar Rp1.000.000.000,00 ( satu miliar rupiah) dan kurungan badan selama (paling lama) 6 bulan
- INI MERUPAKAN SANKSI BERLAPIS ( alias bisa berlipat ganda)
Tujuan :
Pasal 4
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk:
a. mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
b. mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan
kesejahteraan masyarakat;
c. meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;
d. membuka kesempatan seluas‐luasnya kepada setiap Orang untuk memajukan pemikiran dan
kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin
dan bertanggung jawab; dan
e. memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan
penyelenggara Teknologi Informasi.
Silahkan download UU ITE yang disetujui dan akan dilaksanakan tahun 2010 mendatang
http://megaupload.com/?d=WMFRKH82
0 komentar:
Posting Komentar