Warnet OiziQ Cyber

Jalan Stasiun Rajapolah, Tasikmalaya 46155

Undang-undang Informasi Teknologi dan Electronik

UU tentang Teknologi Komputer pada tahun 2008, dan pelaksanaannya tahun 2010 tahun depan..... Bahwa pada intinya UU tersebut berisi tentang! 
  1. Menggunakan operating system palsu, cracked, injection, dan kawan2nya.
  2. Menggunaan software palsu, bajakan, crackan, dan kawan-kawannya. (termasuk game).
  3. Melakukan Overclocking guna mandapatkan hasil kerja optimal dari Hardware.
  4. Melakukan sabotase atau HACK kepada computer orang lain terutama yang merugikan.
  5. Pengeditan dan penyebaran foto dan info palsu alias HOAX.
  6. Mengubah data dan memindahkan data di dalam hard disk orang lain.
  7. Menyimpan film porno dalam hard disk, apalagi film porno anak di bwah 17 tahun akan diberi sanksi berganda. (Nb: TIDAK PEDULI ANDA BERUMUR 21 tahun atau lebih ) 

Bila anda melakukan salah satu dari di atas, maka sanksinya antara lain:
  1. Denda sebesar Rp1.000.000.000,00 ( satu miliar rupiah) dan kurungan badan selama (paling lama) 6 bulan
  2. INI MERUPAKAN SANKSI BERLAPIS ( alias bisa berlipat ganda) 

Tujuan :
Pasal 4
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk:
a. mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
b. mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan

kesejahteraan masyarakat;
c. meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;
d. membuka kesempatan seluas‐luasnya kepada setiap Orang untuk memajukan pemikiran dan
kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin
dan bertanggung jawab; dan
e. memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan
penyelenggara Teknologi Informasi.


Silahkan download UU ITE yang disetujui dan akan dilaksanakan tahun 2010 mendatang
http://megaupload.com/?d=WMFRKH82

0 komentar:

Posting Komentar

dibuat : 1 September 2009



Foto saya
Rajapolah, Tasikmalaya, Indonesia

Catatan isi Blog ini :